Banda Acech – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Senin (27/02/2023). Laporan tersebut diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi.
Bustami menyebutkan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2022 merupakan yang tercepat sejak tahun awal penyerahan LKPA, walaupun peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal itu, kata Bustami, tidak terlepas dari upaya dan komitmen semua pihak, mulai dari sub unit organisasi terkecil sampai dengan top manajemen organisasi Pemerintah Aceh, yang telah terlibat dalam menyiapkan data dan laporan, sehingga dapat terkompilasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Aceh dalam waktu yang cepat sebelum limit akhir penyerahan. “Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas pencapaian ini. Terima kasih juga kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh yang telah berkenan hadir untuk menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Bustami.
Pemerintah Aceh kata Bustami bersyukur, melandainya Covid-19 membuat capaian Realisasi Pendapatan tahun 2022 juga ikut naik.
Di mana pada tahun 2022 capaian pendapatan sebesar Rp.13,83 triliun atau 103,16% dan capaian Realisasi Belanja sebesar Rp15,77 triliun atau 94,10% dari yang ditetapkan. Pemerintah Aceh kata Bustami, telah berkomitmen agar pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka memberi pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang telah diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015, menjadi pemicu semangat dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Aceh transparan dan akuntabel agar terwujud tata kelola keuangan daerah yang baik dan terus dapat mempertahankan kembali opini WTP.
Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah direview oleh Inspektorat Aceh.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. “Kami mengharapkan kiranya tim BPK RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh,” ujar Bustami.
Bustami menambahkan, Pemerintah Aceh mengharapkan masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan untuk kesempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh ke depan. Selain itu, BPK diharapkan memberikan perhatian yang maksimal sehingga pemeriksaan laporan keuangan tersebut dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Masmudi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menyerahkan laporan keuangan secara cepat walaupun peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan batas akhir penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Harapan kami laporan keuangan ini dibarengi dengan kualitas laporan yang juga ikut meningkat. Tentu ini nanti akan kita lihat selama proses pemeriksaan. Jadi memang hari ini setelah diterima akan menjadi kewajiban kami BPK untuk segera melaksanakan pemeriksaan,” tandas Masmudi.[]