ACEH TIMUR — Kasus pencurian Kelapa Sawit milik Perkebunan PT Blangkara Raya di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur mulai terungkap, Jumat (28/06/2024).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana pencurian Kelapa Sawit milik PT Blangkara Raya tepatnya di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Julok Aceh Timur pada Rabu kemarin.
Saat penyergapan bersama pihak PT Blangkara Raya Polisi menemukan 1 Unit HP yang diduga milik pelaku.
“Setelah berhasil disergap oleh para pihak Kepolisian Sektor Julok bersama petugas Perkebunan Sawit, Polisi menemukan 1 Unit HP yang diduga milik pelaku,” Kata Wahyu Nurhidayat.
Wahyu menambahkan, selain mengamankan HP yang diduga milik pelaku pencurian, polisi berhasil turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 Mobil Isuzu Pick Up yang mengangkut 65 buah Tbs sawit curian dan 1 unit sepeda motor Honda Supra.
“Polisi juga turut mengamankan 1 Unit Mobil Pick Up yang mengangkut 65 buah Tbs Sawit curian diperkirakan beratnya mencapai 1870 kilogram dan didalam mobil tersebut juga ditemukan STNK serta polisi juga menemukan 1 unit Sepeda Motor Honda diarea perkebunan yang diduga juga milik pelaku.,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Hingga kini barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh dan kasus tersebut masih dalam penyilidikan Satreskrim Polres setempat (Basri)