ACEH TIMUR — Maraknya Judi Online di Aceh Timur mulai meresahkah Masyarakat, 3 Orang pelaku tindak pidana Jarimah Maisir diamankan Satreskrim Polres setempat Minggu (23/06/2024)
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Polda Aceh, Iptu Adi Hidayat mengatakan, Polisi berhasil menangkap 3 terduga pelaku tindak pidana Jarimah Maisir Judi Online di Dua Kecamatan yaitu kecamatan Idi Rayeuk dan Idi Timur.
“Ke-3 Pelaku diamankan di Warung-Warung Kopi tempat biasa mereka bermain judi online,” Kata Adi Hidayat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Aceh Timur menerangkan jenis judi online yang dimainkan pelaku berupa Judi Slot.
” Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi,” Pungkas Adi.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya berinisial: MA (36) warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, MU, (34) warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Kota dan AM, (24) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Dirinya mengingatkan supaya Masyarakat tidak terjerumus kepada kegiatan Negatif salahsatunya Judi Online yang sudah banyak menjadi korban dan meminta Masyarakat Pro-aktif untuk melaporkan kepada pihak keamanan jika menemukan tindak pidana perjudian.
“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhindar dari judi online.” Tutup Adi.
Hingga kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur dan atas perbuatanya para pelaku disangkakan dengan Qanun Jinayat dengan ancaman cambuk dan Penjara. (Basri)