ACEH TIMUR — Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 3 Orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu (29/06/2024)
Kasat Resnarkoba, Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilla, S.H. Mengatakan penangkapan ke-3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ini berkat informasi dari Masyarakat bahwa adanya transaksi barang haram tersebut.
Dari penangkapan 3 Orang Pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
“Ada sembilan paket yang diduga sabu kita amankan dari ketiga pelaku, total berat 20,68 Gram (bruto),” Kata Yusra,
Yusra menambahkan 2 Orang pelaku ditangkap di Gampong Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Rabu (26/06/2024) malam.
“Dua pelaku tersebut berinisial AF (20) dan AL (18), warga Peureulak, kita sita dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 15,38 gram (bruto) yang disimpan sebuah kotak rokok. Selain itu anggota juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4786 serta satu unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, seorang pelaku lainnya diamankan di Gampong Tanjong Tualang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Kamis (27/06/2024) dini hari yang berinisial MU (37) yang merupakan warga setempat.
“Dari tangan MU disita tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda seberat 5,30 gram (bruto),” Pungkas Yusra.
Hingga kini para pelaku sudah diamankan ke Polres Aceh Timur Polda Aceh dan kasus tersebut sedang dalam pengembangan Polres setempat. (Basri)
Teks Foto : Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu