ACEH TIMUR — Masyarakat Aceh Timur mengapresiasi Kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh dalam menindak dan memberantas tindak pidana judi Online yang sedang marak terjadi di Bumi Nurul A’la, Kamis (27/06/2024)
Maraknya Judi Online (Judol) di Aceh Timur sudah sangat meresahkan masyarakat. Wabah ini tidak mengenal kalangan dan bagi siapa saja yang mecoba akan mengalami kecanduan serta akan merusak kehidupan orang yang terjerumus ke dalamnya.
Pemberantasan Judi Online yang dilakukan Polres Aceh Timur Polda Aceh membuat masyarakat mendapat angin segar terhadap wabah ini.
Pihak kepolisian menangkap dan memberi sanksi pidana bagi pelaku judi online sesuai peraturan yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Jarimah Maisir atau perjudian dengan ancaman penjara dan cambuk di muka umum.
Bahkan, Pimpinan Dayah Bustanul Bayani Cabang Bustanul Huda, Tgk Agussalim mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kepolisian Resor Aceh Timur terhadap efek jera yang diberikan kepada pelaku judi online.
“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada bapak Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru yang telah mencoba meminimalisir maraknya judi online di Aceh Timur ini dengan menangkap dan memberi sanksi kepada pelaku.,” Kata Tgk Agussalim.
Alumni Dayah Bustanul Huda Paya Pasi ini menambahkan Polres Aceh Timur terus melanjutkan upaya pemberantasan penyakit Masyarakat terhadap Judi online dan meminta tidak hanya menangkap para pemain namun para agen pihak yang terlibat juga harus diproses supaya terlihat Hukum bukan hanya diberlakukan dibawah namun tidak keatas.
” Kami meminta supaya ini terus dilanjutkan dan untuk para pelaku yang terlibat seperti Agen juga harus ditangkap supaya judi Online hilang dibumi Nurul A’la.” Tutup Tgk Agussalim. (Basri).