ACEH TIMUR — Warga Desa Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang meninggal dalam kecelakaan maut Mobil Jumbo kontra Sepeda Motor mendapatkan asuransi sosial dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000; Kamis (20/06/2024).
Meninggalnya Ilyas Yusuf (61) dan Habibah (55) warga Desa Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur dalam kecelakaan maut Mobil Jumbo kontra Sepeda Motor Kharisma tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Gampong Keude, Kecamatan Peudawa,Kabupaten setempat beberapa waktu lalu tentu meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pihak Jasa Raharja, Mirza Julian Zaputra menerangkan, Pemberian santunan sebesar Rp. 50.000.000 kepada masing-masing korban kecelakaan yang diserahkan langsung kepada ahli waris merupakan bentuk hadirnya Negara.
“Santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran wajib dan sumbangan wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” sebut Mirza.
Sementara Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro mengatakan, Untuk mengurangi rasa duka yang mendalam bagi keluarga korban, Jasa Raharja dan Polres setempat memberi santunan.
“Kami datang mewakili Bapak Kapolres Aceh Timur untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dan sesuai arahan pimpinan (Kapolres), kami berkolaborasi dengan Jasa Raharja untuk segera menyampaikan hak-hak keluarga korban,” kata Eko.
Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaaan, Eko Suhendro menghimbau supaya Masyarakat Aceh Timur terus berhati-hati dalam berkendara, Baik Pengemudi Mobil serta para pengendara Sepeda Motor. (Basri)