ACEH TIMUR — Rasa sedih yang mendalam yang dialami pedagang kaki lima di Kota iIdi Rayeuk, Aceh Timur. rak jus buah dan barang dagangannya musnah setelah dibawa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur, Senin (24/06/2024)
Isak tangis Salma warga Desa Gampong Jawa, Aceh Timur pecah disaat melihat rak jus buah yang selama ini membiayai kehidupannya sehari hari rusak setelah dibawa saat penertiban beberapa hari lalu.
Dirinya menangis histeris di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena memikirkan bagaimana bisa melanjutkan hidup tanpa kembali bisa berjualan.
Salma yang selama ini berjualan jus tepatnya ditepi Jalan Iskandar Muda, Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur kini harus menelan pil pahit karena rak dagangan rusak parah dan satu blender yang biasa membuat jus buah hilang.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan bahwa kerusakan tersebut tidak di bawah tanggungjawab pihaknya.
“Kerusakan barang saat penertiban bukan tanggungjawab kami. Maaf saya lagi ada tamu,” Kata Rafizal saat dimintai keterangan oleh wartawan Acehasia.com melalui telefon WhatsApp.
Dengan deraian air mata Salma menceritakan dengan berjualan jus dirinya menghidupi keluarga dan menyekolahkan anaknya.
“Selama ini saya menyekolahkan anak saya dengan berjualan jus tapi sekarang raknya hancur dan alat dagangan seperti blander juga sudah hilang setelah saya ngecek ke gudang penyimpanan Satpol PP,” Kata Salma
“Padahal kalau memang dijalankan sesuai aturan Qanun Aceh Timur No 1 Pasal 13 tentang barang dan Alat dagangan Masyarakat yang dibawa Satpol PP itu baru bisa dilelang atau dimusnahkan setelah 30 Hari. Namun ironisnya baru Satu Minggu lebih barang tersebut sudah rusak parah seperti di hancurkan oleh oknum Satpol PP,” Pungkasnya. (Basri)