Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas komitmen dan upaya Pemko Banda Aceh dalam menyelesaikan utang, terutama kepada pihak ketiga atau rekanan.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang paripurna dewan dengan agenda penyampaian jawaban pj wali kota terhadap laporan badan anggaran tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024.
Di hari yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan atau persetujuan bersama atas dokumen KUA dan PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024., Jumat (1/9/2023).
Dalam pidato pengantarnya saat memimpin sidang, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kerja-kerja Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, “Sehingga mampu berkontribusi membangun Banda Aceh -kota islami dan menjadi rujukan pelayanan publik di Indonesia.”
“Banyak sekali persoalan Banda Aceh yang menjadi pekerjaan rumah, mulai dari membebaskan utang pemko sampai kepada memberikan pelayanan publik dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah langkah telah diambil Pj Wali Kota Amiruddin dalam menyelesaikan utang yang masih menjadi kewajiban pemko. Mulai dari penyusunan roadmap penyelesaian utang yang disepakati bersama legislatif, hingga menerbitkan perwal kedua yang menjadi acuan pembayaran utang tersebut. Dan per 31 Agustus 2023, semua utang kepada pihak ketiga sudah diselesaikan. (*)