Jakarta – Organisasi wartawan, Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengimbau agar perusahaan pers tetap memenuhi hak wartawan pada bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan, dalam segala macam kondisi apapun, pewarta foto tetap harus turun ke lapangan untuk menyampaikan informasi visual kepada publik.
“PFI mendesak seluruh perusahaan pers untuk tidak kembali memanfaatkan situasi pandemi ini dengan menangguhkan atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR),” ucap Reno.
Jurnalis Antara ini juga menjelaskan bahwa hak karyawan untuk mendapatkan tunjangan hari raya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Pembayaran THR bagi wartawan wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan, paling lambat dicairkan tujuh hari sebelum lebaran,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal PFI Hendra Eka mengingatkan jika pada tahun 2021 lalu masih banyak perusahaan pers yang tidak membayarkan THR dengan alasan situasi ekonomi yang memburuk akibat pandemi.
“PFI Pusat banyak menerima laporan dari anggota jika masih ada perusahaan pers yang menunda, memotong, sampai tidak membayarkan THR,” papar Hendra.
Karyawan yang berhak mendapat THR perusahaan adalah mereka yang masa kerjanya lebih dari satu bulan. Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.
“THR wajib dicairkan secara proposional untuk wartawan yang telah mengabdi satu bulan lebih. Sedangkan wartawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, wajib mendapat THR sebesar satu bulan upah,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejumlah wartawan hingga saat ini masih ada yang mengalami pemotongan gaji, pembayaran THR dengan cara dicicil, hingga dirumahkan tanpa gaji. PFI juga mengimbau agar perusahaan pers berbela rasa kepada wartawannya dengan bermacam cara dan upaya, guna menjamin hak-hak dasar pekerja media.[]