Banda Aceh- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ramli SE, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat kepada Kejakasaan Tinggi Aceh, Kamis, 10 Februari 2021 di Banda Aceh.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diserahkan langsung Ramli, di bagian penerimaan laporan Kejaksaan Tinggi Aceh. “Laporan saya serahkan langsung, karena ini bagian pengawasan saya sebagai anggota dewan,” kata Ramli SE.
Dari rilis yang diterima acehasia.com, proyek Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat, dikerjakan oleh PT. Jasa Tripa Bersaudara, dari sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat sebesar 11 Milyar lebih.
“Kita menemukan adanya perbuatan melawan hukum, yang berpotensi korupsi sehingga bisa merugikan keuangan negara. Penarikan uang retensi sebanyak 5% sudah dilakukan pada Desember tahun lalu, sementara proses pekerjaan masih dilakukan sampai sekarang. Selain itu, kita menemukan adanya proses pembangunan yang tidak layak atau material tidak sesuai spek, dan bangunan lama yang dirobohkan padahal masih layak pakai.” menurut anggota dewan itu.
Ramli menyebutkan, dari inpeksi mendadak yang dilakukannya pada lokasi proyek tersebut, menemukan masih adanya pekerjaan yang belum selesai pada bagian plafon dan AC ruang rawat inap lantai satu. Namun Dinas Kesehatan Aceh Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) pada 28 Desember 2021 dengan nomor SPM: 0785/SPM/LS/1.02.01/20213. Kemudian Kuasa Bendara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan surat dengan nomor: 12994/SP2D/LS/2021 tanggal 30 Desember 2021, Tahun Anggaran 2021, untuk Pencairan LS MC 100%-95%-5% a/n. PT. Jasa Tripa Bersaudara, Pekerjaan Rehab Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh sebesar Rp. 459 Juta lebih.
Dari situ, Ramli menilai pembayaran retensi sebesar 5% mengakibatkan kerugian negara akibat korupsi dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Seharusnya PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5%, karena melewati batas waktu pekerjaan yaitu 150 hari,” jelasnya.
“Pelaporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar kasus tersebut, bisa diproses secara hukum. Kami juga mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan PT. Jasa Tripa Bersaudara,” tegas Ramli.
“Adanya indikasi pengelembungan harga dalam proses pengadaan barang seperti pengadaan Hospital Lift dengan nilai Rp. 800.000.000 juta. Dan juga pengadaan ranjang pasien electrik bed (VVIP Room) dimana harga dalam kontrak disebutkan dengan jumlah satuan Rp. 60 juta rupiah. Bahwa perbandingan harga yang kami temukan di salah satu toko Online, untuk Ranjang Pasien Elektrik 3 motor Qualitas Alpha Paramount PA-6325CBBABA, Merk: Paramount Japan, seharga Rp.51.300.000.13,” ungkapnya.
Ironinya, proyek tersebut merusak bangunan yang baru dibangun dan masih layak, kemudian di bangun atasnya. Seharusnya Proses pemusnahan bangunan sebelumnya yang merupakan barang milik daerah yang tidak bergerak dan masih sangat layak untuk dipergunakan, namun tanpa ada pemberitahuan kepada DPRK Aceh Barat.
“Sebelum dihancurkan bangunannya, seharusnya terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim penilai atau tim inventarisasi dengan melibatkan DPRK Aceh Barat, jangan main asal rohohkan aja,” tutupnya.