AcehAsia.com | Banda Aceh – Aksi demonstrasi berlangsung di halaman Mahkamah Syariah Provinsi Aceh oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) dengan jumlah sekitar 50 orang, Kamis (09/1/2024).
KAPPRA merupakan sebuah persatuan yang terdiri dari mahasiswa dan pemuda Aceh. Aksi ini digerakkan dengan tujuan mencari keadilan terkait kasus dugaan pemerkosaan atau zina yang melibatkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.
“Kedatangan kami ini ingin melihat sejauh mana proses hukum berjalan,” ujar Faji, Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk memastikan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan meskipun pelakunya adalah seorang pejabat.
Faji berharap agar siapapun yang melanggar syariat Islam di Aceh harus diproses secara adil, tidak hanya masyarakat kecil yang dihukum.
“Jangan hanya masyarakat kecil saja yang dicambuk,” tambahnya.
Mahkamah Syar’iyah Aceh langsung merespons aksi ini dengan audiensi bersama Koordinator Lapangan selama kurang lebih 30 menit.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, Khairuddin menjelaskan bahwa aliansi tersebut merasa bahwa perkara ini seolah-olah ditutup-tutupi, sehingga mereka mencari keadilan melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Jika nanti proses hukum pada tingkat penyidikan selesai, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Ketika jaksa menuntut, kami akan memperlakukan kasus ini seperti kasus biasa, meskipun pelakunya adalah anggota dewan,” ujar Khairuddin.
Mahkamah Syar’iyah Aceh menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengintervensi kasus yang sedang dalam penyidikan oleh jaksa dan kepolisian. Saat ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh hanya dapat menunggu penyerahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Singkil untuk diselesaikan. Mereka akan memantau kelanjutan kasus tersebut untuk memastikan bahwa prosedur yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik.
Aksi ini juga dilakukan di beberapa tempat yaitu Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Aceh, Mahkamah Syari’ah Provinsi Aceh dan Polda Aceh.(Oja)