Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyesalkan aksi pemblokiran Akun SPSE pada Dinas Pendidikan Aceh, kejadian tersebut berimplikasi pada terhambatnya pelaksanaan kegiatan pada Dinas tersebut.
“Tahun Anggaran 2024 kegiatan pengadaan barang umumnya dilakukan secara ekatalog yang jumlahnya lumayan besar mencapai ratusan milyar, Pembelian barang secara Epurchasing mengunakan Aplikasi SPSE sebagai alat bantu utama melakukan transaksi elektronik, jika Aplikasi SPSE bermasalah maka dapat dipastikan pengadaan barang tidak bisa dilakukan,” ungkap koordinator TTI Nasruddin Bahar, Senin (13/5/2024).
Seharusnya, kata Ceknas, kegiatan pada Dinas Pendidikan Aceh sudah bisa dilakukan dengan segera mengingat tahun anggaran sudah memasuki akhir triwulan ke dua tahun anggaran 2024 daya serap anggaran masih sangat minim.
TTI mempertanyakan alasan pemblokiran Aplikasi SPSE tersebut. :Jika alasannya gangguan Server LPSE Aceh tidak masuk akal karena gagnguan server yang terjadi selama 2 pekan terakhir sudah tertangani dan berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Kata Ceknas, jika ada unsur kesengajakan atas perintah atasan, patut diduga Pj Gubernur Aceh mengetahui pemblokiran akun SPSE Dinas Pendidikan Aceh.
“Kepada Pejabat yang berwenang dalam hal ini perlu memberikan klarifikasi penyebab terkuncinya akun SPSE Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian, Kepada pihak Inspektorat dalam hal ini APIP selaku pengawas internal pemerintah dapat melakukan audit digital forensik untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan Akun SPSE Dinas Pendidikan Aceh,”tambahnya.
Jika melihat kegiatan pengadaan barang pada Dinas Pendidikan Aceh mencapai ratusan milyar yang pelaksanaanya dilakukan dengan metode E-purchasing atau E- katalog membuat pihak pihak tertentu tertarik untuk mendapatkan kue besar tersebut yang tentunya mencapai puluhan milyar. Pihak -pihak tertentu berusaha mempengaruhi berbagai pihak termasuk Pj Gunernur Aceh yang mempunyai otoritas tertinggi dalam pemerintahan.
“Sudahlah, sudah waktunya masing-masing Dinas atau SKPA diberikan otonomi untuk menjalankan kegiatan dan program kerja tanpa adanya intervensi dari pihak luar sehingga kegiatan pada SKPA tidak menjadi alat politik bagi kelompok tertentu. Masyarakat sudah cerdas dalam membaca gerak gerik dari keputusan atau kebijakan Pj. Gubernur Aceh sehingga menimbulkan kesan Pj Gubernur Aceh arogan dan ingin balas dendam,” pungkasnya.[]