Banda Aceh – Pengesahan Undang Undang Tindak PIdanan Kekerasan Seksual (UUTPKS) merupakan langkah pasti dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indoensia. Meskipun demikian UU TPKS masih memerlukan pemahaman yang mendalam dari berbagai pihak.
UU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komperherensif untuk melindungi korban dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.
UU TPKS juga mengatur hak hak korban, mekanisme pelaporan serta proses peradilan yang lebih berpihak pada keadilan korban.
Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DPPPA) Aceh bersama kepolisian daerah (Polri), Islamic Relief Indonesia, Flower Aceh, Universitas Ubidiyah Indonesia (UII), P2TP2A Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengelar workshop sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Dalam pembukaanya Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana mengatakan sinergi dan kolaboratif lembaga-lembaga pemeringah dan masyarakat akan menghasilkan kerja maksimal.
“Hari ini kita buktikan bahwasanya kerja-kerja sinergi dan kolaboratif pasti akan mendapatkan hasil yang maksimal dan komperherensif untuk perempuan dan anak,” tutur meutia.
Lebih lanjut Meutia mengatakan kegiatan ini merupakan langkah awal dari kita semua dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Aceh.
“Ini merupakan langkah awal kita, perempuan berdaya, anak terlindungi, indonesia maju,” pungkasnya. (Oja)