AcehAsia.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan 12 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kamis (23/1/2025).
Komandan Regu (Danru) 6, Muhammad Iqbal Husen memimpin langsung penertiban belasan PMKS yang dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan menjelaskan bahwa penertiban yang dimulai pada pukul 14.30 WIB itu menyasar beberapa lokasi yang belakangan kerap dijadikan tempat mangkal para PMKS.
“Sebenarnya semua ini mulai dari laporan warga yang sering melihat PMKS ini sedang beroperasi di tempat umum,” terang Zakwan.
Zakwan menjelaskan bahwa PMKS tersebut dalam keadaan sedang meminta-minta, menggelandang di tempat umum hingga ngamen di tepi jalan.
Lebih lanjut Zakwan menjelaskan PMKS yang terdiri dari tujuh orang laki-laki dan lima orang perempuan itu dapat dipastikan sebagai pemain lama yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
“Mereka ini pemain lama yang sudah meminta-minta sebagai profesi. Bahkan ada yang mengarahkan anaknya untuk ikut meminta-minta,” kata Zahwan.
“Ini dipengaruhi kebiasaan masyarakat kita yang sering memberi uang atau makanan, padahal mereka masih dalam kondisi fisik sehat, jadi tanpa kita sadari kita ini membentuk mental mereka untuk mengemis,” tambah Zakwan.
Zakwan mengatakan bahwa PMKS sudah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut.[]