*Komit Menjaga Ruang Gerak bagi PMKS
Banda Aceh- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah mengamankan tujuh orang mencurigakan yang diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Banda Aceh, Rabu (01/02/2022).
Ke tujuh orang yang diamankan tersebut adalah seorang Gelandangan Pengemis (Gepeng) dan enam orang pengendara Vespa Gembel.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si menyebutkan bahwa, ketujuh orang mencurigakan tersebut diamankan dari dua tempat terpisah dan salah satunya adalah gepeng yang minta sumbangan atas namanya salah satu pesantren yang berada di Kabupaten Bireuen.
“Penangkapan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah, dan pada awalnya tim berhasil mengamankan salah seorang gepeng yang disinyalir telah melakukan penipuan dengan cara meminta sumbangan untuk salah satu pesantren yang berada di Kabupaten Bireuen,” terangnya.
Selanjutnya tim mengamankan satu kelompok Vespa gembel yang terdiri dari enam orang yang tercatat sebagai warga Sukabumi Kabupaten Jawa Barat.
Ke enam pengendara Vespa gembel tersebut diamankan oleh petugas patroli karena berusaha lari saat didekati
“Mereka berusaha lari saat didekati oleh petugas kita, dan kita melakukan penangkapan untuk memastikan kecurigaan kita,” katanya.
Ardiansyah juga mengatakan, khusus untuk gepeng akan diupayakan pembinaan dan selanjutnya akan diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh.
Sedangkan untuk ke enam pengendara Vespa gembel, untuk diminta menjaga nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.
“Banda Aceh terbuka untuk siapapun, namun siapapun yang tidak menjaga nilai-nilai syariat Islam seperti yang berlaku di Aceh, makan akan kita ambil tindakan,” ungkapnya.
Menurut Kasatpol PP WH Banda Aceh, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran Trantibum di wilayah Banda Aceh.
Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.
“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya(Rat/Hz)