Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (RTIK) Aceh mengharapkan agar pemerintah Aceh mengatur penggunaan internet secara ramah dan pro penerapan syariat Islam, hal tersebut disampaikan oleh Samsul Aqmari ketua Bidang Kemitraan Bisnis dan Legal melalui siaran pers.
Pengaturan itu bukan tidak ada dasar jika kita liat dari sisi Aturan maka pasal 125 dan 126 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh selain itu ada beberapa fatwa Majeis Pemusyawaratan Ulama yang memang membutuhkan tindak lanjut melalui pengaturan dalam Qanun atau Peraturan Gubernur Aceh.
Samsul juga menambahkan saat ini Fenomena teknologi digital yang telah merambah keseluruh dunia saat ini, tidak dapat dibendung, kami berharap pemerintah Aceh menyadari akan fenomena bola salju tersebut.
Perkembangan TIK tentunya selaras dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak boleh merusak tatanan sosial dan budaya serta syariah Islam yang berlaku di Aceh.
Misalkan penggunaan internet diera digital saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi setiap pelajar saat ini mulai dari bahan ajar sampai ujianpun sudah menggunakan internet, keharusan mengakses internet dan tersedianya internet publik di hampir setiap warung kopi yg ada di aceh bisa meresahkan para orang tua bila disalahgunakan karena diluar control dari orang tua dan guru, dan ini bisa merusak generasi muda selain itu, anak menjadi lalai dan cenderung bisa membuat rusaknya mental secara psikilogis dan mental serta etika yang mudah terpengaruh oleh dunia luar.
Melihat perkembangan tersebut, saat ini sangat dibutuhkan sebuah kebijakan yang mengatur upaya pencegahan penggunaan internet untuk penggunaan internet Aceh, sebagai upaya membendung atau mengatasi efek negatif yang akan ditimbulkan oleh fenomena digital, khususnya bagi anak-anak yang masih dalam proses pengembangan karakter.
Pemerintah Pusat sudah memperkenalkan program internet sehat, sedangkan di Aceh belum ada pengaturan provider yang ada di Aceh untuk pro terhadap syariah Islam.
Sebagai informasi bahwa saat ini ada sekitar 1.016.021 Pelajar yang aktif saat ini, hal ini berdasarkan data pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Belum lagi para santri yang menempuh pendidikan di Dayah dan Pondok Pesantren sehingga total generasi yang perlu mendapat pengawasan terhadap anak usia pendidikan sekitar 1,5 juta generasi muda.
Belum lagi sebagian generasi dewasa yang mengunakan internet untuk hal hal yang tidak baik bahkan mengunakannya sebagai media penipuan dan hal lainnya yang melanggar syariat, maka dari dasar tersebutlah kami berharap kepada pemerintah Aceh dapat segera mengeluarkan aturan serta mencari solusi terhadap fenomena tersebut.
Banyak hal yang bisa dilakukan misalkan memasukkan substansi materi terhadap pelanggaran syariah dalam revisi Qanun Jinayah, sembari Pemerintah Aceh menjadi pilot projek terhadap internet ramah dalam bentuk android dan IOS
Secara teknis model pencegahan pelanggar syariat terhadap dosa-dosa yang bisa ditimbulkan oleh internet diantaranya Dosa penipuan, Dosa judi, , dosa Zina serta dosa akan lalai yang berlebihan dalam bermain internet, selain di atur dalam regulasi dapat pula di ciptakan aplikasi syariah yang hanya bisa dinonaktifkan oleh orang tua baik menggunakan pin atau password dan jika pengaktifan internet syariah dengan membuat android/ios base yang kami khawatirkan kepada anak muda sekarang khususnya dibawah 17 tahun akan tercemar dengan kelamnya digitalisasi dunia maya.
Kalau tidak efektif juga sudah saatnya pemerintah membuat Pengaturan sanksi bagi provider tidak pro syariah karena mencari keuntungan dari iklan-iklan negatif serta konten-konten negatif (melanggar syariat) yang dapat merusak generasi yang bersumber dari yang haram Pungkas Samsul.