Banda Aceh – Satrekrim Poresta Banda Aceh mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswa Aceh Barat yang terjadi di salah satu indekos di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (19/10/2024).
Sebelumnya, Dhiaul Fuadi (20) ditemukan tewas di dalam indekos oleh adiknya Fidhaul Fuadi (19) saat hendak membuka pintu kos.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli Melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama dalam konferensi Pers mengataakan penemuan korban berawal dari sang adik yang pulang ke kos usai menjenguk saudara di Gampong Keuramat, Banda Aceh. (21/10/2024).
“Sekitar pukul 12:00, adik korban pulang, dan ketika hendak membuka pintu, ada sesuatu yang mengganjal. Adik korban sempat melihat lewat jendela samping. Ternyata yang menghalangi dari pintu ialah jasad abangnya sudah terkapar,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, adik korban langsung melapor pada pemilik kosan dan warga serta polresta untuk menindak lanjuti kasus ini. Laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh Polresta.
“Kami mendengar informasi sekitar pukul 14.00pm yang kemudian langsung turun ke TKP. kita mengambil keterangan, saksi kuncinya ialah anak pemilik kos,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku pada minggu (20/20/2024) dini hari sekitar pukul 02.50 di asrama Peudada Kecamatan Kuta Alam.
“Pelaku yang kita tangkap yakni ZF (20) asal Bireun. Barang bukti yang diamankan satu unit pisau dapur, satu unit Yamaha Fazio hijau tosca dengan plat 6654, Sepasang pakaian saat pelaku melakukan aksi. sebuah Helm dan handphone milik korban,” sebutnya.
Kronologi Pembunuhan
Pada Sabtu (19/10/2024), adik korban dari pagi masih beraktivitas dengan sang kakak. sempat makan bersama di kosan. Pukul 09.30 adiknya berencana berkunjung ke rumah saudara di Gampong Keuramat. Diketahui, saat itu korban dalam keadaan tidur.
Sekitar pukul 10.00 saksi kunci, yakni anak pemilik kos sedang membersihkan halaman luar. Selang beberapa menit adik korban keluar. Saksi kunci melihat seseorang yang tidak dikenal datang sedang memakirkan Yamaha fazio di depan gerbang masuk.
Awalnya saksi sempat memanggil pelaku dan bertanya hendak menemui siapa. Namun pelaku hanya menunjuk ke arah kamar no.5
Saksi tidak terlalu memperhatikan apakah orang yang tidak dikenal ini sempat masuk ke dalam kos no 5. Kemudian, sekitar 15 menit, orang yang tidak dikenal sudah keluar dari gerbang halaman kos.
“Ini juga terkonfirmasi saat pengecekan CCTV, di mana menunjukkan di sebelah kos, melintas orang tersebut dengan ciri yang sama. Memakai kaos hitam dan tarning biru,” ujar Satreskrim.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan berhasil menarik benang merah di asrama Peudada, Kuta Alam, Banda Aceh sekitar pukul 02.30 di hari yang sama.
“Motor tersebut digunakan oleh ZF (20) yang mana tempat tinggalnya ada di asrama mahasiswa Peudada. Sempat kita lakukan introgasi dan akhirnya korban mengaku. Benar ia melakukan perbuatan tersebut. Kemudian pelaku langsung diamankan ke Polresta,” papar Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Lebih lanjut Satreskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan modus ekonomi dibalik kasus ini, pelaku kesulitas secara finansial.
Ia mengungkapkan, korban dan pelaku tak kenal secara langsung melainkan teman dari teman adiknya.
“Pelaku dan korban serta adiknya tidak kenal langsung. Adik korban juga mengaku tidak kenal. Pelaku pernah sebelumnya sekitar tahun lalu beberapa kali datang ke kosan tersebut bersama teman satu kampungnya,” paparnya.
“Pelaku terbesit mendatangi kosan korban bermaksud untuk mencuri HP. Dimana HP itu akan dijual untuk bisa mendapatkan uang demi pulang ke kampung halaman. Sesampai di sana, pelaku melihat adik korban tidak ada dan pintu kos tidak terkunci. Ketika mencoba masuk, pelaku mendapati korban sedang tidur. pelaku sempat melihat HP yang berada di lengan Korban. Ia merasa korban akan bangun dari tidurnya ketika nantinya ia mengambil HP korban.
Pelaku awalnya merasa takut sekaligus terdesak ekonomi. Membuat pelaku berfikir untuk membunuh korban, alih-alih membiarkanya bangun. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi tanpa mengambil HP korban.
“Korban sempat bangun untuk menyelamatkan diri, karena kami melihat di TKP, ceceran darah dari kasur hingga pintu,” pungkas satreskrim polresta Banda Aceh.
Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut pun masih dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Di mana, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana.[]