Banda Aceh – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 991.09 gram. Empat bungkus plastik yang berisi kristal bening dengan dugaan narkotika jenis sabu ini kemudian dibawa sebagai barang bukti. Tersangka yang menyelundupkan paket tersebut berinisial AH dan ID berhasil diringkus, ketika dicurigai oleh petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Jumat (16/08/2024) lalu.
“Dari gerak-gerik kedua tersangka ini, petugas bandara merasa curiga dan langsung membawa tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ini ditemukan di dalam sepatunya terdapat empat paket sabu, masing-masing satu tersangka dua paket sabu yang didapat di dalam sepatunya, dan juga tersangka kedua juga didapat dalam sepatunya,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Rajabul Asra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (27/08/2024).
Kedua tersangka mengaku diiming-imingi uang sebesar 20 juta untuk inisial AH dan 30 juta untuk IK oleh MF yang sekarang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa paket tersebut ke Jakarta. Barang bukti ini didapat dari pinggir Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Sumatera Utara.
“Barang bukti tersebut didapat dari seseorang, ini juga masih kami cari, di daerah Sumatera Utara dan selanjutnya kedua pelaku membawa barang bukti tersebut ke Banda Aceh, untuk dibawa ke Jakarta,” kata Rajabul Asra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polresta Banda Aceh berupa empat bungkusan plastic warna bening yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 991,09 gram, dua pasang sepatu merk Nike, satu unit handphone merk Oppo dan satu unti handphone merk Infinix.
Dengan motif mendapatkan keuntungan berupa uang, kedua tersangka AH dan IK teramcam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar.(RIna)