Polda Aceh telah mencopot oknum perwira polisi yang diguda melakukan pemaksaan terhadap pacarnya untuk melakukan aborsi. Ipda YF yang di duga pelaku kini dalam penanganan Propam Polda Aceh.
AcehAsia.Com | Banda Aceh- Polda Aceh telah mencopot oknum perwira polisi yang diduga memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi, pencopotan personel Polres Bireuen itu dilakukan sebagai tindak tegas Kapolda dalam penangan dugaan kasus kekerasan seksual, Jumat (14/02/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa dugaan kasus aborsi yang diduga melibatkan Ipda YF sebagai kanit reskrim Polres Bireuen dengan seorang pramugari YFA hingga saat ini masih dalam proses penanganan Bidpropam Polda Aceh.
“Sebagai langkah awal, saat ini polda aceh telah memberikan sanksi tegas terhadap Ipda YF dicopot dari jabatan sebagai Kanit Reskrim di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah proses pemeriksaan oleh bidpropam Polda Aceh,” Ungkap Joko Krisdiyanto.
Kabid Humas Polda Aceh menyebut tidak akan mentolerir terhadap kasus dugaan aborsi yang mencoreng institusi, sehingga penanganan kasus ini akan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk DPR RI, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga dapat dipastikan kasus ini dapat diusut secara adil dan transparan.
“Polda Aceh berkomitmen akan menangani kasus dugaan aborsi yang diduga melibatkan perwira polisi dengan pramugri sesuai dengan prinsip keadilan dan transparan,” tutup Kabid Humas Polda Aceh.