Banda Aceh – Penyeludupan narkotika jenis seberat 42 kilogram berhasil digagalkan oleh Tim Direktorat Narkotika Polda Aceh. Barang tersebut dipasok melalui perairan laut Aceh Timur.
“Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/011/2023) setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada informasi pengiriman sabu melalui laut Aceh Timur,” kata Irjen Pol Ahmad Haidar, Kapolda Aceh dalam konferensi pers, Kamis (02/02/2023) di Mapolda Aceh.
Menurut Ahmad Haidar, 42 kilogram barang bukti sabu tersebut ditemukan oleh tim Ditres Narkoba Polda Aceh setelah melakukan penyisiran di semak semak pinggir pantai Desa Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupten Aceh Timur, sementara dua orang yang diduga tersangka jaringan penyeludupan narkotika asal Malaysia melarikan diri dengan menggunakan boad.
“Saat dilakukan pengungkapan itu kondisi malam hari , sehingga petugas kehilangan dua tersangka yang kabur dengan menggunakan boad, dan sekarang sudah masuk dalam DPO Ditnarkotika Polda Aceh” katanya.
Masih kata Ahmad Haidar, Selain sabu tim Direktorat Narkotika Polda Aceh juga berhasil menemukan 10 hektar ladang ganja yang tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara dan Gayo Lues.
“Jumlah barang bukti 16.2 ton ganja basah, dari tiga kasus narkotika jenis ganja itu petugas mengamankan satu tersangka Y (35) warga Aceh Utara yang berperan sebagai pengemasan paket ganja kering untuk diedarkan,” sebutnya.
Tersangka Y (35) kini sudah ditahan di Mapolda Aceh dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dnegan ancaman pidana minimum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupaberupa penjara seumur hidup.[]