Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan setiap pengantin baru yang telah melangsungkan pernikahan sebaiknya mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan, hal ini dilakukan agar mempermudah pasangan pengantin baru dalam mendapatkan akses layanan publik.Hal tersebut disampaikannya pada Selasa (07/05/2024) di Kantornya.
Emila menyebutkan ada empat dokumen adminduk yang perlu dilengkapi bagi pengantin baru.
“Dokumen adminduk yang perlu dilengkapi untuk perubahan status pada KTP dan KK pengantin baru yaitu KKdan KTP pasangan suami istri, kartu keluarga pasangan suami istri, akta perkawinan atau fotokopi buku nikah dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil setempat bagi pasangan suami istri dari luar daerah,” sebut Emila.
Emila menghimbau bagi pengantin baru agar segera mengurus Dokumen Adminduk.
“Bagi pasangan suami istri yang baru menikah untuk segera mengurus Dokumen Adminduk, sehingga dengan adanya dokumen adminduk terbaru di KTP dan KK akan diganti status pernikahan yang sebelumnya belum kawin menjadi kawin,” jelas Emila.(Rid/Hz)