AcehAsia.com | Langsa – Pemberlakuan Vessel Monitoring System (VMS) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 1 April 2025 mulai mengundang respon dari para nelayan. Kewajiban memasang VMS yang merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2015 itu dinilai makin memperburuk keadaan.
“Kalau pemerintah ingin membuat peraturan dicek dulu ke lapangan, gimana kondisi nelayan sekarang, cocokkah pendapatan dengan pengeluaran? ” tegas salah satu perwakilan nelayan dari Kuala Langsa yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Senin (21/04/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak berpihak pada kebutuhan para nelayan. Peraturan tersebut bahkan ditakutkan akan membahayakan ekonomi masyarakat pesisir. Pasalnya, pemerintah kini telah mewajibkan semua kapal memasang VMS yang dibandrol dengan harga Rp 16 juta.
“Jika dipaksa beli dan pasang alat yang mahal, maka ekonomi kami akan semakin terpuruk,” tegasnya.
Para nelayan berharap pemerintah bisa membedakan keputusan yang diberlakukan pada kapal nelayan tradisional dengan kapal industri. Tak hanya itu, kurangnya diskusi antar pemerintah dan nelayan juga menyebabkan kesenjangan antar peraturan dan tuntutan masyarakat.
“Kami mohon kepada pemerintah jika akan mengeluarkan suatu aturan atau Kebijakan coba dialog terbuka dan partisipatif antara nelayan dan pemerintah,” harapnya.
Sebagai informasi VMS bertujuan untuk meningkatkan untuk meningkatkan pengawasan perikanan, terutama dalam upaya mencegah dan menangani praktik illegal fishing. Sistem ini mengharuskan kapal perikanan memasang perangkat VMS yang akan mengirimkan data lokasi dan aktivitas kapal secara real-time melalui satelit.
Untuk VMS sendiri dijual dengan harga berkisar Rp.10 juta sedangkan pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya berkisar Rp.5 juta. Hal ini pula menimbulkan beberapa aksi dari nelayan di daerah lain.
“Kami melihat saudara kami yang di muara Angke berujukrasa, dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kami nelayan di Langsa sangat setuju, unjukrasa yang dilakukan oleh saudara dimuara Angke,” jelasnya.
Saat ini pemberlakuan VMS pada kapal 5 GT hingga kapal 30 GT dinilai akan memperburuk perekonomian nelayan.[]