Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh melaksanakan Sidang Paripurna-I Penetapan Anggota Dewan Kehormatan Ulama (DKU) pada MPU Kota Banda Aceh masa khidmat 2022-2024, Kamis (03/02/2022) di Kantor MPU Kota Banda Aceh.
Sidang Paripurna-I ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh DR. Tgk. H Damanhuri Basyir, M.Ag, dengan pesertanya terdiri dari Pimpinan dan Anggota MPU Kota Banda Aceh serta Kepala Sekretariat MPU Kota Banda Aceh Herri, S.STP, M.Si.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh DR. Tgk. H Damanhuri Basyir, M.Ag, mengatakan pembentukan DKU tersebut berdasarkan Qanun Aceh nomor 2 tahun 2009, dimana DKU tersebut termasuk dalam kelengkapan MPU di masing-masing daerah.
“Sejak ada MPU tahun 2007 belum terbentuk di MPU Kota Banda Aceh. Pada hari ini kita agendanya penetapan personal anggota DKU jadi anggota ini sudah melalui beberapa tahapan-tahapan sehingga terpilih 5 orang untuk menjadi anggota DKU ini sesuai dengan amanat dari Qanun sehingga hari ini kita paripurnakan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, nantinya Anggota DKU yang terpilih akan menjalankan tugas dalam memberi bimbingan terhadap kinerja MPU Kota Banda Aceh, memberi pertimbangan dalam merancang program kinerja tahunan MPU Kota Banda Aceh dan memberi pertimbangan dan nasehat diminta ataupun tidak diminta apabila terjadi konflik di MPU Kota Banda Aceh.
“Juga, memberikan pertimbangan dan gagasan kepada MPU Kota Banda Aceh diminta ataupun tidak, mengadakan kajian bersama MPU pada jadwal yang disepakati dan dapat mewakili Majelis apabila dibutuhkan,” tutupnya.(Rid/Hz)