Banda Aceh – Dalam beberapa waktu belakangan, pemberitaan mengenai imbauan Polda Aceh terhadap penerima beasiswa. Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) angkat bicara.
“Menanggapi terhadap himbauan Polda Aceh terhadap penerima besiswa dimana ada yang tidak berhak supaya mengembalikan kerugian negara, kemudian pertanyaannya bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut? Apakah mau diselamatkan? sehingga ada upaya menggiring opini seolah olah yang mau di tetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak,” sebut Koordinator MaTA Alfian,
Ia beranggapan bahwa seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut di tetapkan tersangka wajib di proses
“Publik Aceh masih belum lupa siapa aktor yang patut di tetap tersangka yang belum diumumkan. sementara audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara. Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau di tetapkan tersangka maka patut diduga kasus tersebut telah disertir oleh parat elit yang diduga terlibat,” jelasnya.
“Dalam catatan kami, penanganan kasus yang di maksud sudah 3 masa Kapolda Aceh tapi belum ada kepastian hukum. Padahal ketika audit kerugian sudah keluarga maka penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa siapa yang terlibat,”tambah Alfian.
MaTA sejak pertama kali pihak Polda melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selalu memonitor termasuk terakhir Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK dalam kasus tersebut.
“Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan di duga kuat terlibat elit politisi. maka kita selalu berhadap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. Artinya siapan pun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangung jawabkan perbuatannya,” terang Alfian.[]