AcehAsia.com | Banda Aceh – Maimun Fikri, salah seorang warga yang juga tokoh masyarakat Kota Banda Aceh melayangkan protes terhadap tindakan Almuniza Kamal selaku Penjabat (PJ) Walikota Banda Aceh yang dinilai tidak patut dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang PJ Walikota tidak memiliki kewenangan penuh seperti Walikota definitive.
Menurut Maimun Fikri, PJ Walikota hanya menjalankan pemerintahan sementara, mengawasi pelaksanaan program, serta menjaga stabilitas politik dan kepentingan masyarakat dan bukan melakukan manuver pergantian kepada dinas.
Menurut Maimun, langkah tersebut sangat tidak tepat, apalagi jika memperhitungkan bahwa dalam waktu dekat Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan segera dilantik dan memulai tugasnya. Maimun menilai bahwa Almuniza seharusnya memberikan ruang bagi Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk menyusun kabinet mereka sendiri, bukan melakukan perubahan besar-besaran dalam struktur pemerintahan kota Banda Aceh.
“Dalam situasi seperti ini, seharusnya Almuniza Kamal menghargai proses demokrasi yang telah terjadi, dan memberi kesempatan kepada Walikota serta Wakil Walikota terpilih untuk menyusun tim mereka sendiri. Bukan malah merencanakan gonta-ganti pejabat seperti yang terjadi sekarang ini,” ujar Maimun Fikri dengan tegas dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, Selasa (14/01/2025).
Maimun juga menyebutkan bahwa masalah-masalah mendesak di Kota Banda Aceh masih banyak yang perlu ditangani oleh PJ Walikota, seperti masalah PPPK, ketersediaan air bersih, kerusakan jalan, serta masalah kebersihan kota. “Ada banyak persoalan yang lebih penting yang perlu perhatian serius dari pemerintah kota. Jangan sampai karena terlalu sibuk dengan pergantian pejabat, masalah-masalah penting lainnya jadi terlupakan,” tambah Maimun.
Menurut Maimun, perubahan pejabat yang dilakukan oleh Almuniza Kamal baru beberapa bulan menjabat seharusnya tidak mengganggu proses pemerintahan yang lebih substansial. Menurutnya, fokus utama saat ini harusnya adalah peningkatan pelayanan publik dan penyelesaian masalah-masalah krusial yang dihadapi oleh masyarakat Kota Banda Aceh, bukan terfokus pada pergantian pejabat yang lebih bersifat politis.
Maimun berharap agar dalam sisa masa jabatan Almuniza Kamal, ia dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait pergantian pejabat dan lebih mengutamakan kepentingan kesejahteraan rakyat. Ia juga mengimbau agar Walikota dan Wakil Walikota terpilih nantinya dapat fokus pada penuntasan masalah yang ada dan memastikan bahwa pemerintahan yang akan datang benar-benar dapat membawa perubahan positif untuk masyarakat Kota Banda Aceh.[]