AcehAsia.com | Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) mengajak seluruh lembaga dan instansi pemerintah lainnya untuk terus melakukan perbaikan dan improvisasi dalam layanan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut diucapkan oleh Komisioner KIA Bidang Kelembagaan Abdul Qudus, Selasa (7/1/2025) saat menerima Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) dari Diskominfotik Kota Banda Aceh.
“Saat ini keterbukaan informasi terus didengungkan agar benar benar lebih bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu perlu melakukan pembenahan atau improve beberapa hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi seperti website Badan Publik untuk memastikan ketersediaan data atau dokumen informasi publik yang tercantum dalam daftar informasi publik, termasuk di dalamnya daftar informasi yang dikecualikan.
Hal ini tentu saja akan memudahkan masyarakat dalam mengakses ketika mereka membutuhkan informasi tersebut,” jelas Abdul Qudus.
Kata Abdul Qudus, khusus untuk daftar informasi yang dikecualikan harus dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi. Itu semua juga harus dilakukan melalui uji konsekuensi terlebih dahulu untuk menemukan alasan kuat, akibat atau resiko jika informasi tersebut dibuka. Selain itu juga harus mempunyai landasan hukum yang kuat berdasarkan undang undang mengapa informasi tersebut dikecualikan.
Sejauh ini, pihaknya melihat daerah-daerah yang memperoleh nilai tinggi dalam Monev Badan Publik keterbukaan informasi publik karena Badan Publik tersebut terus berbenah dalam upaya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
Hal penting tambahnya adalah masyarakat terlayani akan kebutuhan informasi yang dibutuhkan serta keterbukaan informasi publik ini harus benar benar bermanfaat bagi masyarakat. Sedangkan penganugerahan atau award keterbukaan informasi publik itu adalah sebuah bentuk apresiasi Komisi Informasi Aceh Badan Publik yang telah besungguh sungguh untuk dalam meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.
“Selain itu, perlu juga dukungan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas dari PPID serta komitmen pimpinan Badan Publik,” tutupnya. []