AcehAsia.com | Banda Aceh- Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin, S.H., M.Kn menyerahkan surat keputusan (SK) untuk 51 orang personel satuan pelaksana serta deputi. Mereka menerima SK untuk bekerja di BRA tahun 2025 dan diharapkan untuk bisa segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Aturan, Rabu (05/02/2025).
SK yang diserahkan langsung oleh Jamaluddin, S.H., M.Kn selaku ketua BRA di kantor BRA, Jl. Teuku Umar No.456 Lamtemen Timur, Kota Banda Aceh. SK tersebut di berikan sebagai payung hukum bagi staf BRA untuk bisa segera bekerja memenuhi tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi hak tapol napol dan mantan kombatan GAM di seluruh Aceh.
Jamaluddin menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut untuk memberikanntanggung jawab terhadap satuan kerja, agar bisa mengakomodir hal hal yang belum tuntas pasca perjanjian damai.
“Penyerahan SK satuan pelaksana yang di hadiri oleh sejumlah mantan kombatan GAM dari seluruh Aceh ini, sebagai wujud tindak lanjut dari perintah Undang Undang Pemerintahan Aceh demi kesejahteraan para mantan kombatan dan rakyat Aceh”, ungkap Jamaluddin.

Salah seorang mantan kombatan GAM wilayah Aceh Tengah, Fauzan Azima mengatakan semua tugas dan tanggung jawab ini akan segera di wujudkan untuk mensejahterakan para mantan kombatan GAM agar bisa hidup layak di masa damai ini.
“Kita sama-sama menjalankan tanggung jawab dan mengambil peran untuk mensejahterakan para mantan kombatan GAM agar bisa hidup layak di masa damai ini”, jelas Fauzan.
51 personel satuan kerja BRA Aceh ini langsung diberikan tugas di daerah masing masing, demi mensejahterakan rakyat Aceh serta mantan kombatan GAM.