AcehAsia.Com | Banda Aceh –
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, secara resmi melaporkan akun Instagram Modus Aceh, yang merupakan akun resmi tabloid Modus Aceh, ke unit siber Polda Aceh.
Laporan ini dilakukan setelah akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan menjadikannya sebagai cover berita dengan judul “Dirty Job Sang Loyalis.” Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.
“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya tertulis yang diterima AcehAsia.Com melalui pesan WhatsApp, Selasa (04/02/2025).
Lebih lanjut, Bahrul Ulum menyebut bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas. Ia juga menekankan bahwa tabloid edisi cetak Modus Aceh sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal, namun unggahan di Instagram tetap dipublikasikan tanpa adanya pembaruan informasi atau cross-check lebih lanjut.
“Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” katanya.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bahrul Ulum menambahkan bahwa akun Instagram Modus Aceh, diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan resmi terkait tindak pelanggaran UU ITE tersebut telah diterima oleh Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. Selanjutnya kuasa hukum dan Almuniza menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” ujarnya.
MODUSACEH.CO Jalankan Tugas sesuai UU No: 40/1999 tentang Pers
Sementara itu, Pimpinan Redaksi MODUSACEH.CO, H. Muhammad Saleh menanggapi laporan UU ITE yang dilayangkan kepada akun Instagram modus itu menyebutkan pihaknya menjalankan tugas sesuai UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama konfirmasi, validasi dan verifikasi, data, fakta, peristiwa dan informasi yang kami terima secara cover bothside kepada yang bersangkutan.
“Kita hargai proses hukum berjalan. Sebab, setiap warga negara dan pejabat publik, Almuniza Kamal berhak dan kami juga secara hukum punya hak,” Ucap Saleh saat dikonfirmasi AcehAsia.Com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (04/02/2024). RU