AcehAsia.com | Jakarta – Polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir dengan keputusan tegas dari pemerintah pusat. Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6/2025). Pengumuman itu dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Sengketa yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini resmi berakhir dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kesepakatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Mendagri Tito dan Mensesneg Prasetyo sebagai bentuk legalitas dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyambut keputusan ini dengan penuh rasa syukur. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “sejarah kecil tapi penting” bagi rakyat Aceh dan hubungan antardaerah. Ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan semua pihak yang terlibat dalam pengambilang keputusan tersebut.
“Keputusan Bapak Presiden dan Mendagri sudah sangat jelas bahwa empat pulau itu dikembalikan kepada Aceh. Terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Presiden Prabowo Sugianto dan juga Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Pak Prasetyo,” ujar Muallem.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan kronologi penetapan sebelumnya yang memasukkan empat pulau itu ke dalam wilayah Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bersumber dari dokumen dan peta sementara yang tidak mencerminkan fakta historis secara utuh.
Namun setelah dilakukan pencarian dokumen intensif di Pusat Arsip Kemendagri, ditemukan dokumen asli Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu, Rudini. Dokumen tersebut dilengkapi dengan peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan bahwa keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.
“Dengan penemuan dokumen asli itu, kami merekomendasikan revisi Cap Mendagri sebelumnya, dan Presiden menyetujui bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh,” jelasnya.
Tito menambahkan, perubahan administratif ini juga akan dilaporkan secara resmi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN). Langkah ini penting agar wilayah Aceh diakui secara sah di tingkat internasional sesuai peta resmi negara.(Rin)