ACEH TIMUR – Empat terdakwa kasus penyuludupan 74 kilogram sabu di Aceh Timur dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Idi, Jumat (14/6/2024).
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH mengatakan, ke-Empat terdakwa yaitu MH (37) AD (48) SM (29) dan NJ terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo dan Pasal 132 ayat (1) Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Agusta Kanin mengatakan Sidang tersebut digelar melalui daring yang diikuti para terdakwa di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.
“Benar, majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, SH telah membacakan putusan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di PN Idi Aceh Timur pada tanggal 13/6/2024.” Kata Kasi Intel.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan maupun akan melakukan banding.
Untuk diketahui sebelumnya, empat terdakwa ditangkap Satgas NICD Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jendral Bea Cukai Tipe Madya Papean C Lhokseumawe di Perairan Peureulak Timur, Aceh Timur pada Desember 2023 lalu yang hendak mencoba menyeludupkan Narkotika jenis Sabu seberat 74 Kilogram, Namun aksi para perusak generasi bangsa ini berhasil dicegah oleh para petugas. (Basri).
b