Banda Aceh – Panwaslih Kota Banda Aceh mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas, kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Panwaslih Kota Banda Aceh pada hari Senin, (02/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat disabilitas untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu terutama dari aspek pengawasan.
Sebanyak 15 orang berstatus disabilitas menghadiri kegiatan ini. Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida berujar bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan.
“Kegiatan ini sudah pernah kita lakukan di tahun-tahun sebelumnya dan akan terus kita lakukan pada masa yang akan datang,” ucap Ely Safrida pada saat membuka kegiatan.
Pada 2019, lanjut Ely Safrida, banyak dihadapi kendala pada level aksesibilitas bagi kaum disabilitas, namun apa yang sudah baik di 2019 harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal pelaksanaan Pemilu.
“Kami ingin memastikan hak pilih bapak/ibu sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kami juga ingin menjaring saran dan masukan terkait dengan pengawasan Pemilu untuk kemajuan Panwaslih Kota Banda Aceh,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ambia Dianda, menjelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif karena harus menjadi bagian pada pelaksanaan Pemilu yang berasaskan luber jurdil (langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil).
“Ilmu yang didapatkan hari ini diharapkan dapat bermanfaat dan berguna untuk pelaksanaan Pemilu. Apa saja kendala yang dihadapi dalam Pemilu dilaporkan agar menjadi catatan bagi kami yang selanjutnya akan kami sampaikan kepada KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kota Banda Aceh,” jelas Ambia.
“Melalui forum ini, kami menampung segala persoalan yang akan kita sampaikan kepada penyelenggara teknis. Panwaslih Kota Banda Aceh bersama teman-teman disabilitas menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan semua kalangan,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Panwaslih Kota Banda Aceh menyampaikan, siap memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait dengan aksesibilitas bagi seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu dengan saling bersinergi. Panwaslih Kota Banda Aceh juga membuka posko pengaduan terkait dengan data pemilih Pemilu, nantinya masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dapat dilaporkan kepada pengawas dan akan diteruskan kepada KIP Kota Banda Aceh untuk didaftarkan sebagai pemilih.
Turut hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Zahrul Fadhi dan narasumber Mulyadi Makmuman, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Malikussaleh.[]