Meureudu-Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Taufik Abdullah menilai pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki tahapan kritis. Berbagai potensi kerawanan dan pelanggaran masa kampanye perlu dicermati dengan seksama, Karena berbagai kemungkinan pelanggaran bisa terjadi.
“Potensi kerawanan dan pelanggaran tersebut bisa terjadi pada masa rentang waktu pengawasan masa tenang, hari pemungutan suara, perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara,” Kata Taufik saat menyampaikan materi “Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024” pada kegiatan Panwaslih Pidie Jaya, yang berlangsung Meureudu, Pidie Jaya, Minggu ( 03/12/2023), pekan lalu.
Segenap jajaran lembaga pengawas pemilu mengupayakan pemetaan secara cermat dan objektif. Jika pemetaan dilakukan secara terukur, mencermati objek pengawasan baik calon maupun partai politik atau pihak yang dilarang secara aturan, dan kemudian muncul pelanggaran, tentu akan memudahkan penyelesaian penangganan pelanggaran, karena data potensi pelanggaran telah tersedia, jelas taufik.
“Potensi lainnya seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) terkait materi, narasi atau informasi yang dilarang harus ada sanksinya. Kemudian mobilisasi massa pada lokasi kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, atau potensi terjadinya kerawanan berupa kerusuhan, itu perlu di antisipasi dan butuh koordinasi baik dengan pihak kepolisian,” katanya.
Ia tambahka, kampanye pada tempat ibadah, izin kampanye pada institusi pendidikan, ada tidaknya pengunaan fasilitas pemerintah adalah diantara hal yang dilarang. Dan juga hal-hal yang dilarang berkampanye melalui media sosial, pastikan akunnya terdaftar atau tidak.
“Penting juga dicermati berbagai potensi pelanggaran pada setiap dapil pemilihan, sehingga perlu dilakukan koordinasi sampai kepada jajaran pengawas TPS secara sistematif dan terintergratif, agar potensi pelanggaran pada hari pencoblosan cepat terantisipasi,” jelas taufik.
Di basis konstituen, lanjutnya, sebaiknya dilakukan pemetaan kampanye hitam, kampanye terselubung yang melibatkan geusyik dan aparatur gampong. Di Pidie Jaya, kata taufik, ada upaya pembelahan dukungan, yang berdampak pada blokade massa pendukung antar partai politik.
“Polaraisasi dukungan antar partai politik, dan sesama calon dalam partai, serta keterdukungan atau klaim dukungan dari tokoh masyarakat dibasis konstiuen bisa berimplikasi pada kerawanan dan gangguan kamtibmas,” kata Taufik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Pidie Jaya, Yusra Hayati menambahkan, berbagai temuan pelanggaran selama tahapan yang diawasi sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), akan di evaluasi, dan tentu akan menjadi informasi penting untuk publik.
“Meskipun belum ada pelanggaran signifikan yang berpotensi terjadi dalam suasana kampanye, yang memang sedang di awasi. Namun perlu di ukur berbagai bentuk pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik temuan pengawasan, pelaporan dari jajaran Panwascam, maupun hasil investigasi berupa pemetaan kerawanan yang ada,” Kata Yusra.