Banda Aceh – Untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan dari dua unit mobil tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab).
Hasil tersebut nantinya untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh meng-update perkembangan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki pengangkut BBM, Selasa (4/4/2023.
Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil lab-nya menunjukkan bahwa bbm yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.
Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy.
Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM. Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan sciencetific investigation.
Diketahui, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, sebelumnya telah mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP. Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret lalu.[]