Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama dengan The Aceh Institute menggelar sosialisasi tentang strategi efektif penerapan dan keberlanjutan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di Aula Ibnu Sina, Selasa (17/09/2024).
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinkes Banda Aceh, Lukman, SKM., M.Kes serta dihadiri Kepala DSI Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, S.Ag., M.Pd, Kabid P2P drg. Supriady R, M.Kes, Kepala Puskesmas se-Kota Banda Aceh dan lintas sektor terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Lukman menjelaskan bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak dimaksudkan untuk melarang kebiasaan merokok, melainkan untuk mengatur area-area yang bebas dari asap rokok serta lokasi-lokasi khusus di mana merokok diperbolehkan.
“Pemko Banda Aceh ingin menciptakan lingkungan yang sehat, terutama di tempat-tempat seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan ruang publik tertutup lainnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, S.Ag., M.Pd menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan masjid.
Selain itu, kampanye dakwah mengenai bahaya rokok juga dilakukan di sekolah-sekolah dan melalui dakwah keliling. “Kami juga sedang menyiapkan program gampong syariah yang diharapkan menjadi model penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.(TM/Hz)