Acehasia.com – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) hadirkan Dandhy Dwi Laksono, sutradara dari film dokumenter Dirty Vote yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dandhy menyampaikan hal menarik mengenai kode etik yang bisa dilanggar oleh jurnalis demi kepentingan publik. Hal tersebut ia sampaikan dalam Diskusi dan Sharing Pengalaman Pembuatan Film Dokumenter Investigasi Lingkungan yang diadakan di Sekretariat FJL Aceh, pada Jumat (24/05/2024).
“Dikasih aturan, tapi kemudian dalam satu pasal, kita melanggar semua ini asal untuk kepentingan publik, untuk kepentingan investigasi,” jelas Dandhy.
Dadhy menyebutkan terkhusus dalam liputan investigasi, diperbolehkan untuk menyembunyikan identitas sebagai seorang jurnalis, walaupun aturannya kita tidak diperbolehkan berbohong. Ada dua syarat utama yang disebutkan Dandhy harus dipenuhi dalam menyamar diliputan investigasi.
“Satu, syaratanya untuk kepentingan publik, syarat kedua adalah jika hanya itu satu-satunya cara yang bisa dipakai untuk mendapatkan informasi atau data itu lewat berbohong, kita boleh berbohong,” ujarnya.
Jurnalisme bukan hanya tentang mengungkap kebenaran, tetapi juga tentang bagaimana kebenaran tersebut diungkap. Pendekatan yang sembrono atau tidak etis, bisa dibenarkan dalam praktik jurnalisme sendiri.
“Tergantung niatnya, dibenarkan caranya agak haram-haram dikit asal niatnya benar, itu jurnalisme,” tutur Dandhy.(Rin)