ACEH TIMUR – Presiden Jokowi menandatangani aturan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki BPJS Kesehatan, Kamis (04/07/2024)
Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan aturan tersebut sedang diuji coba di 7 Provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Wilayah uji coba mencakup Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Eko, Rabu, (03/07/2024).
Eko Suhendro menambahkan bahwa pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.
“Untuk yang belum memiliki Kartu BPJS masih bisa membuat SIM, Namun mereka harus segera mendaftarkan diri ke Kantor BPJS,” Terang Eko. (Basri)