Banda Aceh– Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman gedung BNN Aceh, Kamis, 24 Maret 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14 kilogram sabu dan 16 kilogram ganja. Barang bukti narkotika tersebut besal dari tindak pidana narkotika yang di tangani BNN Aceh.
Kabid Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi, mengatakan, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Semua barang bukti ini dari hasil pengungkapan kasus tahun 2022.
“Untuk kasus pengungkapan sabu, tim BNN Aceh menetapkan tiga orang tersangka berinisial Z, MS dan Z, ketiganya di tangkap di Aceh Timur. Sedangkan tersangka untuk kasus peredaran barang bukti ganja berinisial AZ dan S di amankan di Banda Aceh,” kata Mirwazi.
Saat ini kedua kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Dari hasil penyidikan para tersangka diduga kuat sebagai pengedar ganja dan sabu.
“Sudah kita periksa meraka kuat dugaan sebagai pengedar, sehingga dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja tersebut dalam rangka memperingati hari ulang tahun BNN yang turut melibatkan Kejati Aceh, BBPOM, Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh.