Acehasia.com | Banda Aceh- Faisal Jamaluddin, Juru Bicara Relawan Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah, kembali hadir merespons kondisi pascakemenangan. Dalam pernyataannya, Faisal menyoroti pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diduga penuh dengan maladministrasi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Faisal mendapatkan bentuk SK tersebut dari platform Whashap. Faisal melakukan analisis adanya dugaan kesalahan administrasi, bahwa tanggal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Alhudri sebagai PLT Sekda Aceh ternyata sama dengan tanggal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Hal ini menunjukkan ketergesaan dan ketidakcermatan dalam proses administrasi, yang seharusnya dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur.
“Redaksi dalam SK tersebut tidak memenuhi standar baku sesuai aturan kepegawaian. Surat resmi pemerintah seharusnya memuat telaah dan paraf dari pejabat terkait minimal dua orang. Namun, dalam SK ini, hal tersebut tidak ditemukan. Ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibiarkan.
Faisal juga menyoroti tidak adanya SK pemberhentian resmi terhadap pejabat sebelumnya, Diwarsyah. Hal ini menambah daftar maladministrasi dalam proses ini dan dapat menyebabkan ketidakjelasan status hukum serta berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya menduga adanya maladministrasi yang akan menyebabkan gagal sistem dan pelanggaran hukum jika SK ini tetap digunakan. Semua administrasi yang ditandatangani atau diparaf oleh pejabat ilegal ini akan dianggap tidak sah, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan,” Jelasnya.
Menurut Faisal, seorang Sekda harus memiliki integritas yang cukup sebagai contoh bagi anak buahnya di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Alhudri selama menduduki jabatan-jabatan sebelumnya pernah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga dikenal sebagai pejabat yang sering membuat pernyataan kontroversial dan arogan, sehingga kerap menjadi sasaran demonstrasi masyarakat. Hal ini tentu tidak pantas untuk menjadi contoh bagi jajaran ASN.
“Faisal menekankan bahwa seorang Sekda harus menjadi sosok yang pengayom bagi jajaran ASN, guna penguatan internal. Selain itu, Sekda juga harus memahami visi-misi Mualem Dek Fadhlullah, karena mulai dari sinilah pondasi rencana pembangunan untuk 5 tahun ke depan dimulai,” Ungkap Faisal.
Sayangnya, Alhudri dinilai kurang memiliki kapasitas untuk itu. Prestasinya selama menduduki berbagai jabatan di pemerintahan Aceh juga tidak nampak, malah sering dikenal sebagai sosok yang temperamental dan kontroversial.
Faisal Jamaluddin mendesak:
1. Pemerintah Aceh untuk segera meninjau ulang proses pengangkatan Alhudri sebagai PLT Sekda Aceh.
2. Dilakukan koreksi terhadap maladministrasi yang terjadi agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih serius.
3. Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Faisal menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang baik dan dipercaya oleh rakyat. Maladministrasi dan pelanggaran prosedur seperti ini hanya akan merusak tatanan birokrasi dan merugikan masyarakat Aceh. (Ril)