Banda Aceh- Syahril Ramadhan, melakukan aksi tunggal di depan gerbang masuk kantor PLN Aceh, Senin, 21 Februari 2022. Aksi ini, sebagai bentuk protes, pemutusan arus listrik di tempat usahanya yang mengakibatkan kebangkrutan.
Aksi tunggal itu awalnya berlangsung di dalam perkarangan kantor PLN Aceh, lalu dihampiri seorang satpam dan menggiring Syahril untuk melakukan aksi di luar perkarangan kanto PLN Aceh. Aksi tetap terus berlanjut di depan gerbang pintu masuk PLN.
Syahril mengantungkan belasan poster bertulisan protes kepada PLN Aceh. Sambil berorasi di depan awak media, dirinya melepas satu-persatu poster tersebut.
“Aksi ini saya lakukan sebagai bentuk kekecewaan saya kepada PLN yang telah memutuskan jaringan listrik di tempat usaha saya pada tahun 2019 lalu. Sekarang usaha saya bangkrut, dan saya menjadi pengangguran,” katanya.
Syahril selaku pelanggan PLN, dirinya menjadi korban Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), padahal faktanya sejak persil usahanya 2016, tenaga listrik di tempat usahanya belum digunakan secara masksimal, hanya untuk penerangan.
“PLN menuduh saya melakukan pelanggaran mengkopel kabel masa. Padahal di berita acara, PLN menyebutkan kondisi KWH Meter saya dalam keadaan segelnya lengkap dan kondisi baik, lalu bagaimana bisa terjadi tuduhan kepada saya,” tegas Syahril.
Akibat tindakan PLN Aceh memutuskan arus listri di usaha benih ikan milik Syahril Ramadhan pada tahun 2019, dia mengalami kerugian, hingga menjadi pengangguran dan sulit membiayai kebutuhan hidup keluarganya selama pandemi COVID-19.
Berbagai upaya telah dilakukan Syahril, upaya hukum dengan melapor PLN Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun pengadilan menolak gugatan dirinya.
“Karena keputusan pengadilan menolak gugatan, saya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Konumikasi PLN Aceh, Ridwan Saputra, mengatakan sudah tiga kali melakukan peringatan kepada usaha unit pembenihan udang milik Syahril dari tahun 2019, di Desa Jurong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
“Tindakan P2TL pada 04 Februari 2019, tim P2TL didampingi aparat kepolisian mendatangi tempat usaha Syahril. Saat itu tim P2TL menemukan adanya penyimpangan penggunaan tenaga listrik, lalu tim melakukan penertiban sesuai SOP,” jelasnya.
“Petugas PLN menyampaikan berita acara, namun karena pada saat itu pemilik rumah tidak berada ditempat, PLN menggantungkan berita acara KWH Meter. PLN juga sudah melakukan upaya mediasi dan komunikasi dengan Syahril, kemudian pada tanggal 10 Februari 2020, tim P2TL melakukan kunjungan kembali ke persil tersebut, pada saat itu tim menemukan terjadi penyambungan listrik langsung dari rumah tetangga. Akhirnya PLN menertibkan persil untuk kedua kalinya,” urainya.
Pihak PLN sudah berkomunikasi dengan Syahril agar melunaskan tunggakan agar listrik bisa dipasang lagi, namun Syahril tidak bisa menerima dan menempuh jalur hukum sehingga belum ada titik temunya. “Dengan ditolaknya gugatan pemohon di pengadilan, maka duduk persoalan sudah sangat jelas. Maka kami sangat menyambut baik kehadiran Syahril, di kantor PLN Aceh untuk menyampaikan apirasinya,” tutup Ridwan Saputra.